“Kadang usulan sudah dibahas berkali-kali, bahkan sampai Musrenbang, tapi saat divalidasi volumenya tidak terukur dengan jelas. Warga lalu bertanya kenapa usulannya tidak diakomodasi,” tambah Ali.
Selain kendala teknis, sejumlah usulan juga belum dapat direalisasikan karena persoalan status lahan.
Beberapa lokasi yang diusulkan masih berstatus milik perorangan dan belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau lahannya belum diserahkan ke Pemprov DKI, kita tidak bisa menganggarkan. Akhirnya anggaran dimatikan,” ujarnya.
Karena itu, Sayid Ali meminta agar proses verifikasi dan validasi dilakukan secara tepat agar usulan yang diajukan dapat dieksekusi pada tahun berikutnya.
Ia juga mengajak para ketua RT dan RW untuk mengawal hasil pembahasan Musrenbang.
“Pak RT dan Pak RW tolong kawal apa yang kita bahas hari ini, supaya bisa kita lanjutkan lagi di tingkat kecamatan. Harapannya ini menjadi solusi permasalahan di Pondok Pinang,” katanya.
Sementara, Lurah Pondok Pinang, Wawan Hermawan menambahkan, pada Musrenbang 2026 Kelurahan Pondok Pinang mengajukan 64 usulan fisik dan 19 usulan nonfisik.
