IPOL.ID – Pemerintah Provinsi Banten mulai mengambil langkah tegas untuk mengurangi distraksi digital di lingkungan sekolah. Mulai Februari 2026, siswa SMA, SMK, dan SKh di Banten tidak lagi bebas menggunakan telepon seluler selama berada di sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di lingkungan satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, dan akan diberlakukan secara bertahap.
Menurut Jamaluddin, pembatasan penggunaan handphone bertujuan mengembalikan fokus utama siswa pada proses belajar mengajar. Ia menilai, penggunaan gawai tanpa kontrol selama ini berpotensi mengganggu konsentrasi siswa dan menurunkan kualitas interaksi di kelas.
“Sekolah harus menjadi ruang belajar yang sehat. Kami ingin meminimalkan gangguan seperti bermain gim, mengakses media sosial, atau aktivitas digital lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran,” kata Jamaluddin, dikutip Senin (2/2/2026).
