Menariknya, aturan ini juga menyinggung larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Hal ini menyasar fenomena maraknya pembuatan konten hiburan, prank, hingga siaran langsung yang dilakukan siswa di area sekolah.
Dindikbud menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar, yang akan disesuaikan dengan tata tertib masing-masing sekolah. Namun demikian, Jamaluddin menekankan pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas utama.
Meski membatasi, kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Penggunaan handphone tetap diperbolehkan sebagai alat bantu pembelajaran, misalnya untuk mengakses materi digital, aplikasi edukasi, atau tugas berbasis teknologi. Namun, penggunaannya harus atas izin dan petunjuk teknis dari kepala sekolah atau guru pengampu.
Kebijakan pembatasan HP ini akan diuji coba selama tiga bulan, terhitung Februari hingga April 2026. Selama masa uji coba, Dindikbud Banten bersama Satgas monitoring akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas aturan tersebut.
