Tak hanya siswa, aturan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka diminta tidak mengaktifkan handphone saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau kondisi darurat.
Dalam surat edaran tersebut, Dindikbud Banten mewajibkan setiap sekolah menyiapkan fasilitas khusus untuk penyimpanan handphone siswa selama jam pelajaran. Selain itu, sekolah juga diminta menunjuk contact person resmi seperti wali kelas, guru BK, atau petugas tertentu sebagai penghubung orang tua jika terjadi situasi mendesak.
Langkah ini dinilai penting untuk menjawab kekhawatiran orang tua terkait akses komunikasi dengan anak selama di sekolah. Dindikbud menegaskan, pembatasan HP bukan berarti menutup jalur komunikasi, melainkan mengaturnya agar lebih tertib dan terkontrol.
Sekolah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif, mulai dari pemasangan pamflet larangan penggunaan HP, penyampaian aturan kepada orang tua, hingga memasukkan kebijakan ini ke dalam tata tertib sekolah.
