Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Tegaskan Diskotek, Panti Pijat hingga Mandi Uap di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemprov DKI Tegaskan Diskotek, Panti Pijat hingga Mandi Uap di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
HeadlineJakarta Raya

Pemprov DKI Tegaskan Diskotek, Panti Pijat hingga Mandi Uap di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Bambang
Bambang Published 17 Feb 2026, 19:11
Share
2 Min Read
Ilustrasi kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta.(foto istimewa,)
Ilustrasi kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta.(foto istimewa,)
SHARE

IPOL.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Jenis usaha dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.

Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menuturkan kebijakan itu diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0052
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
Sambut HUT DKI Ke-499 Pemprov DKI Terapkan CFD di Rasuna Said

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika, pada Selasa (17/2).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Jakarta Wajib Tutup, Diskotek, Panti Pijat Mandi Uap, Pemprov DKI, Selama Ramadan, Tegaskan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas BPBD Kabupaten Grobogan mengevakuasi warga dari banjir menggunakan perahu karet di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (16/2/2026) malam. Foto: Ist Banjir Grobogan Meluas, Warga Terdampak Bertambah Jadi 9.000
Next Article The Grove Suites by Grand Aston hadirkan Ramadan bertema “Ramadan Heritage Glow – Glow in the Spirit of Nusantara." (Alidrian Fahwi/ipol.id). Rasa Nusantara di Ramadan bersama The Grove Suites by Grand Aston

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?