KBP Sumarni dalam arahannya menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bisa dilakukan melalui penegakan hukum (represif), namun juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan (preemtif dan preventif). Kehadiran aparat kepolisian langsung di tengah warga Kampung Kavling menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi generasi bangsa dari kerusakan akibat zat adiktif.
“Edukasi ini adalah benteng pertama. Kami ingin memastikan warga Kampung Kavling memiliki imunitas dan kesadaran hukum untuk menolak segala bentuk peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar KBP Sumarni dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan Sosialisasi Dampak Buruk Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Obat-obatan Terlarang dan Berbahaya dilakukan bersamaan dengan pemberian Bantuan Sosial sebanyak 300 paket sembako yang berisi Beras 5 KG, Minyak 1 Liter, Mie Instan 5 Bungkus, Telur 10 Butir yang kemudian diberikan sebagai bentuk perhatian Polri kepada masyarakat sekaligus mengajak warga berperan aktif dalam menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya.
