IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (7/2/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Berdasarkan informasi Satpas Polrestabes Bandung, sebanyak dua mobil SIM keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda di Kota Bandung.
Berikut lokasinya:
Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Itupun sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM Keliling sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
