Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 12 hari, lanjut Fahri, almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 08.10 WIB.
Pihak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama BP3MI telah berkoordinasi dengan keluarga almarhumah. “Sudah, sudah koordinasi dengan keluarga almarhumah,” ujarnya.
Atas permintaan keluarga, jenazah akan segera dipulangkan ke kampung halaman di Sumbawa, NTB.
Fahri menjelaskan, seluruh biaya perawatan dan pemulangan jenazah hingga ke rumah duka ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Semua biaya perawatan hingga pemulangan jenazah ditanggung Kementerian P2MI. Negara hadir untuk melindungi warga negara Indonesia, khususnya Pekerja Migran Indonesia, tak hanya saat bekerja di luar negeri, tapi juga saat kembali ke tanah air, bahkan hingga akhir hayatnya,” tukasnya.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak keselamatan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia.
