Menurut Ngatino, PP KBI dalam setiap langkah dan kebijakan selalu bergerak berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Tidak ada keputusan yang dibuat hanya atas dasar kemauan, kepentingan dan kesenangan pribadi atau kelompok tertentu. Semuanya murni untuk kepentingan olahraga kick boxing terutama sekali para atlet.
“Semua ada landasannya. Seluruh keputusan strategis, kebijakan struktural maupun tindakan organisasi diambil melalui mekanisme yang secara jelas telah diatur dalam AD/ART maupun peraturan organisasi. Kami memahami bahwa dalam sebuah organisasi selalu ada dinamika, namun ketika dinamika tersebut dibawa ke ruang publik dengan informasi yang tidak terverifikasi dan tidak merujuk pada ketentuan AD/ART maka yang menjadi korban bukan hanya pengurus, melainkan atlet, pelatih, wasit dan tentunya ekosistem kickboxing Indonesia,” ujarnya.
Ngatino, pengacara yang kenyang dengan pengalaman organisasi baik daerah, nasional maupun regional itu menegaskan, PP KBI adalah institusi nasional yang dibangun melalui proses panjang dengan legitimasi organisasi yang jelas dasar hukumnya, baik internal maupun eksternal. Karena itu, dia menilai, apa yang disampaikan oleh pihak yang menamakan forum silaturahmi dengan mengambil keputusan itu tentunya ilegal karena tidak disampaikan secara resmi dan bukan atas persetujuan PP KBI.
“Silaturahmi bukan dilarang, silahkan saja, kalau mengatasnamakan Pengprov KBI se- Indonesia, ya seluruh Pengprov harusnya diundang. Perlu dipahami bahwa silaturahmi tidak mengambil keputusan karena dalam AD/ART kita jelas, keputusan yang sah dan diikuti adalah Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan rapat-rapat pleno. Tapi kalau silaturahmi tidak ada keputusan, jadi ini kami anggap ilegal. Namun, saya tetap menghargai kemauan mereka,” ucap Ngatino.
