“Hasil peninjauan menunjukkan cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli,” ujar Dedi, dikutip Rabu (4/2/2026).
Lahan yang digunakan sebagai TPS liar diketahui merupakan milik warga bernama H Santo. Namun hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang membuang cacahan uang tersebut maupun dari mana asalnya.
Dedi juga meluruskan informasi yang sebelumnya ramai menyebut adanya limbah medis di lokasi. Menurutnya, petugas memang menemukan plastik bag berwarna kuning yang lazim digunakan untuk limbah medis, tetapi dalam kondisi kosong.
“Tidak ditemukan limbah medis maupun sludge. Yang ada hanya cacahan uang dan plastik bag kuning tanpa isi,” jelasnya.
Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri rantai pembuangan, mulai dari sumber sampah, pihak pengangkut, hingga kemungkinan pihak penghasil cacahan uang tersebut.
Penemuan ini tak hanya menambah daftar persoalan TPS ilegal di Bekasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pemusnahan uang. Pasalnya, pemusnahan uang rupiah seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dan pengawasan ketat oleh otoritas berwenang. (Vinolla)

