Dalam kondisi emosi tak terkendali, HY melontarkan ancaman mengerikan sebelum melancarkan aksinya. Ia menyiramkan Pertamax ke tangannya sendiri, lalu mengguyurkan sisa bahan bakar tersebut ke tubuh korban. Api disulut menggunakan korek, dan dalam hitungan detik tubuh NS dilalap kobaran api.
Meski mengalami luka bakar serius, korban menunjukkan keberanian luar biasa. Ia berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api dengan air, kemudian meminta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang masih berada di rumah. Dari tempat kejadian perkara, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas Pertamax, pakaian pelaku, serta pakaian korban yang hangus dan robek akibat terbakar.
Kini HY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Tapanuli Selatan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
