“Kami Satgas Pangan Saber Pusat akan turun langsung cek Produsen, Distributor lini 1, Distributor Lini 2, dan Pengecer utk pastikan harga Minyakita sesuai HET Rp 15.700 kepada masyarakat (konsumen) dan akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 persen DMO dari Produsen Minyak Goreng/CPO yang lakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah masih diatas HET, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada”.
Ketut Astawa menambahkan, selama Minggu ke-I, hotline pengaduan Satgas menerima enam laporan masyarakat dari sejumlah daerah, termasuk Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh aduan tersebut langsung dan telah ditindaklanjuti oleh satgas daerah.
Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat intervensi pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton ke berbagai saluran, mulai dari Gerakan Pangan Murah, ritel modern, pasar tradisional, hingga outlet pangan binaan pemerintah daerah.
Ketut Astawa menegaskan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan bakal terus meningkatkan intensitas pengawasan, khususnya pada pedagang dan pengecer, serta memperkuat sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat.
