“Dengan demikian, polemik yang terjadi ditubuh PPLP-PT PGRI Malang sudah selesai dan final,” tegas Agus.
Oleh karena itu, lanjut Ketua Yayasan Perkumpulan PPLP-PT PGRI, tidak dibenarkan pihak manapun untuk mengklaim PPLP-PT PGRI Malang dengan dalih apapun.
Ditegaskan oleh Agus, yang ada hanya satu kepengurusan dengan pimpinan Drs Agus Priyono, MM. Berkaitan dengan hal tersebut semua pihak harus tunduk pada hukum dan putusan pengadilan. Sebagaimana SK Kepengurusan Drs Agus Priyono, tertuang dan tercatat dalam Lembaga Negara (LN).
“Untuk itu, PPLP-PT PGRI Malang bersama seluruh civitas akademika bertekad untuk mengantar Unikama pada pintu gerbang kemajuan. Dengan pencapaian visi misi menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan kompetitif, mampu bersaing dikancah nasional, regional dan internasional,” imbuhnya.
Pun demikian, Agus mengimbau kepada seluruh civitas akademika tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seperti biasanya.
“Pastikan layanan kepada mahasiswa harus optimal dan berkelanjutan”.

