Sementara, Rektor Unikama Sudi Dul Aji dalam pernyataannya bahwa civitas akademika Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral keilmuan, menyampaikan enam (6) poin pernyataan sikap.
Pertama, terang Aji, civitas akademika menyatakan ketaatan dan kepatuhan penuh kepada PPLP PT PGRI Malang yang sah di bawah kepemimpinan Drs Agus Priyono, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: AHU-0001673.AH.01.08. Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025 dan dipertegas dalam surat dikeluarkan oleh Direktur Badan Usaha-Kemenkum RI tertanggal 23 Desember 2025.
Kedua, civitas akademika dengan tegas menolak dan tidak mengakui setiap bentuk tindakan, keputusan, maupun pengelolaan kampus dilakukan oleh pihak mana pun yang tidak memiliki legalitas dan kewenangan yang sah.
Ketiga, civitas akademika mendorong PPLP PT PGRI Malang bersama rektorat untuk melaksanakan penataan kembali tata kelola kelembagaan efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu akademik serta kesejahteraan sivitas akademika.
