Selain aspek halal, ia menambahkan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
Ia juga menegaskan Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait sertifikasi halal. Melalui skema tersebut, pengakuan sertifikat dilakukan secara timbal balik berdasarkan standar yang disepakati, tanpa mengesampingkan kerangka regulasi nasional.
Teddy menekankan bahwa kerja sama perdagangan kedua negara tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar dalam negeri, termasuk perlindungan konsumen dan ketentuan jaminan produk halal.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi pemerintah. (far)

