Artinya, perusahaan dan penyelenggara transportasi publik tidak cukup hanya bereaksi setelah kecelakaan terjadi. Mereka wajib memastikan kecelakaan itu tidak terjadi sejak awal.
“Jika seorang sopir mengalami microsleep saat bertugas, maka secara hukum terdapat indikasi kuat bahwa kewajiban ini tidak dipenuhi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Pasal 141 Undang-Undang (UU) yang sama mewajibkan perusahaan angkutan umum menjamin keselamatan penumpang. Dijelaskan oleh Tubagus, kata “menjamin” dalam terminologi hukum administrasi negara memiliki makna preventif, bukan sekadar responsif.
Dia mengharuskan negara dan operator membangun sistem yang secara aktif mencegah risiko keselamatan. Ketika sistem itu gagal, maka yang terjadi bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Yang terjadi adalah kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya.
“Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada sopir. Tapi menjalar ke operator bus, manajemen TransJakarta, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik dan pengendali sistem transportasi publik,” kata Tubagus.

