Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian diderita penumpang akibat kelalaian pengemudi. Norma ini mengadopsi prinsip vicarious liability bahwa tanggung jawab atas tindakan pekerja melekat pada institusi yang mempekerjakannya.
Dengan kata lain, lanjut Tubagus, kelalaian sopir adalah tanggung jawab institusi. Namun persoalan ini melampaui tanggung jawab korporasi. Dia menyentuh tanggung jawab negara.
TransJakarta bukan sekadar operator transportasi. Dia adalah instrumen pelayanan publik dibiayai dan dikendalikan oleh pemerintah daerah. Dalam hukum administrasi negara, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyelenggara layanan publik yang memiliki kewajiban hukum untuk melindungi keselamatan warga negara.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintah bertindak berdasarkan asas kecermatan dan kepentingan umum.
“Membiarkan sistem transportasi publik beroperasi tanpa pengendalian efektif terhadap kelelahan pengemudi merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas tersebut”.

