Dalam terminologi hukum administrasi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Maladministrasi bukan sekadar kesalahan teknis. Dia adalah kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya secara benar. Dan maladministrasi membuka pintu bagi konsekuensi hukum yang serius.
Pertama, negara dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Kedua, warga negara dapat mengajukan citizen lawsuit gugatan warga negara terhadap pemerintah atas dasar kelalaian negara melindungi keselamatan publik.
Ketiga, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keempat, jika terbukti terdapat kelalaian sistemik, maka pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dapat dimintai pertanggungjawaban jabatan.
“Ini bukan sekadar kemungkinan teoritis. Ini adalah konsekuensi logis dari negara hukum. Masalah paling berbahaya bukanlah kecelakaan itu sendiri. Masalah paling berbahaya adalah jika negara mencoba mereduksi kegagalan sistemik menjadi kesalahan individu. Karena strategi itu memungkinkan sistem yang sama terus beroperasi tanpa perubahan berarti,” ungkapnya.

