Salah satu warga, Wahyu (37) asal Pedurungan, Kota Semarang mengaku sempat menerima SMS berisi tagihan dan ancaman pemblokiran STNK setelah kendaraannya terekam kamera ETLE. Namun, ia memilih menunggu surat resmi dari kepolisian.
“Saya sempat terima SMS berisi tagihan dan ancaman blokir STNK. Tapi saya tidak percaya. Saya tunggu surat resmi karena ada foto pelanggaran dan detail lengkap,” kata Wahyu.
Setelah menerima surat, Wahyu melakukan konfirmasi langsung. Petugas kemudian memverifikasi data sebelum menerbitkan kode pembayaran BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang melalui bank.
Petugas ruang konfirmasi ETLE, Aiptu Kuncoro, menjelaskan bahwa alur resmi penanganan ETLE selalu diawali dengan pengiriman surat fisik.
“Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baik secara daring maupun datang langsung, barulah diterbitkan kode BRIVA untuk pembayaran,” ujarnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang selama Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari. Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga edukasi agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital.
