IPOL.ID – Modus penipuan berkedok tagihan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali marak. Kali ini terjadi di Jawa Tengah.
Pelaku melancarkan aksinya melalui pesan singkat maupun WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan disertai ancaman pemblokiran STNK.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra mengatakan pemberitahuan resmi pelanggaran ETLE hanya disampaikan melalui surat fisik yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirim melalui surat fisik. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id atau datang langsung ke posko ETLE di Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres,” kata Kombes Pol Pratama Adhyasastra, melansir Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, sistem ETLE tidak pernah mengirim pesan awal yang berisi tautan ataupun permintaan untuk mengunduh aplikasi tertentu. Jika masyarakat menerima pesan dengan ciri tersebut, dapat dipastikan itu merupakan modus penipuan atau phishing.
