Himawan menambahkan, upaya penindakan dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.
Dia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih, apresiasi setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
