“Pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 WITA, Tim gabungan berhasil mengamankan perempuan berinisial NT yang perannya memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone, dibantu oleh pria berinisial ST,” beber Brigjen Pol Roy.
Kemudian, lanjut Roy, penggeledahan dilakukan terhadap mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone, seperti jerigen warna putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi 2 botol kaca happy growth, alkohol 96%, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau, jerigen EA, botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol AG+ silver.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan tindak pidana produksi narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 610 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 129 huruf a dan b Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
