“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diperintah oleh pria berinisial AFAM, merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional,” ungkap Brigjen Roy.
Lalu, pada kategori kedua, dia menerangkan, berasal dari tujuh kasus, yakni LKN/0007, LKN/0008, LKN/0009, LKN/0010, LKN/0011, LKN/0012, serta LKN/0013.
Ketujuh pengungkapan kasus terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada rentang waktu 21 Februari 2026 hingga 4 Maret 2026, dengan penyitaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus itu, sambung dia, telah ditahan sebanyak 10 tersangka berinisial SF, JF, BK, MA, MS, MB, RM, JZ, MN, dan SF.
Selanjutnya, pada kategori ketiga dengan LKN/0014-P2, berasal dari pengungkapan BNN bersama Bea Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar praktik laboratorium gelap narkotika dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia di wilayah Gianyar, Bali.
Operasi petugas berlangsung pada 5-6 Maret 2026, yang mulanya tengah mengendus adanya pengiriman berbagai paket mencurigakan dari China ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari, dengan menggunakan data palsu, sehingga petugas melakukan penyelidikan mendalam.
