Brigjen Pol Roy Hardi mengungkapkan bahwa sejumlah kasus tindak pidana narkotika dilaksanakan pada Februari-Maret 2026, dan sejumlah barang bukti yang ada dikelompokan dari pengungkapan sembilan kasus dengan 13 tersangka.
“Sembilan kasus yang diungkap ini terbagi atas tiga kategori, yaitu kelompok pengirim paket yang masuk ke Pos Bea Cukai, kelompok “kurir terbang” berpusat dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, serta kelompok laboratorium gelap narkotika alias clandestine laboratory dengan tersangka warga negara Rusia di kawasan Gianyar, Bali,” kata Brigjen Pol Roy.
Pada kategori pertama, Roy menyebutkan, terdapat Laporan Kasus Narkotika (LKN)/0006 dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, pada 18 Februari 2026, adanya paket pengiriman diduga berisi narkotika. Dan setelah diteliti berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi).
Kemudian petugas melakukan pengawasan pengiriman menuju alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang, dan ditangkap seorang berinisial AZ di kontrakan saat mengambil paket berisi enam bungkus plastik berisi ekstasi.
