IPOL.ID- Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, mephedrone (clandestine laboratory), oleh Badan Narkotika Nasional dilakukan pemusnahan dengan ketentuan hukum yang berlaku, pada Selasa (17/3/3026).
Dilaporkan, total barang bukti narkotika dimusnahkan BNN yaitu sebanyak 34.211, 96 gram dan atau sekitar 35 kilogram (kg) narkotika, dengan rincian 27.729,86 gram sabu; 1.829 gram ekstasi (3.916 butir); mephedrone padatan 643,6 gram; mephedrone cairan 7.247 milliliter; prekursor cairan 24.722 milliliter; bahan kimia padatan 4.009,5 gram; dan bahan kimia cairan 198.129 milliliter.
Pemusnahan narkotika disaksikan langsung oleh perwakilan Kedutaan Besar (Dubes) Rusia, Olicia Nevisofa dan Dimitry, Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi, Dirjen Bea Cukai, para pejabat pimpinan madya BNN, Kejaksaan, Jampidum, serta Bareskrim Polri.
