Pendaftaran dalam skema Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan JKK dan JKM. “Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, siswa dan mahasiswa magang sudah memperoleh perlindungan penuh selama menjalani kegiatan praktik kerja,” kata Kaban. Kebijakan ini sejalan dengan arahan kementerian terkait guna memastikan peserta magang terlindungi selama berada di lingkungan kerja.
Selain itu, peserta juga diperkenalkan pada Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) yang mendorong pekerja formal maupun perusahaan untuk membantu mendaftarkan pekerja rentan seperti asisten rumah tangga, pengemudi pribadi, hingga pekerja informal lainnya. Melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), cakupan perlindungan diharapkan semakin luas.
Transformasi layanan digital turut menjadi fokus dalam kegiatan ini. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta dapat mengecek saldo JHT, memperbarui data, hingga mengajukan klaim secara daring tanpa harus datang ke kantor cabang. Digitalisasi layanan dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan.
