Menurut Noviana, setelah diskon diberlakukan, besaran iuran JKK bagi peserta dengan dasar penghasilan tertentu dapat turun hingga setengah dari tarif normal. Dengan iuran yang lebih ringan, peserta tetap mendapatkan perlindungan menyeluruh apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. “Manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan tunai, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta apabila terjadi risiko fatal,” kata Noviana.
Untuk program JKM, Noviana menjelaskan potongan iuran juga membuat pembayaran peserta menjadi lebih ringan tanpa mengurangi nilai santunan bagi ahli waris. Ahli waris tetap berhak menerima santunan kematian yang mencakup santunan tunai, biaya pemakaman, serta santunan berkala dengan total puluhan juta rupiah. Selain itu, tersedia pula manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan program. “Keringanan iuran diharapkan mendorong pekerja informal lebih disiplin menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Noviana.
