Noviana menambahkan terdapat sejumlah persyaratan utama agar peserta dapat memperoleh potongan iuran tersebut, antara lain terdaftar sebagai peserta BPU, mengikuti program JKK dan JKM, serta pembayaran iuran tidak berasal dari skema pembiayaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kebijakan ini berlaku bagi peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftarkan diri selama periode program berlangsung.
Data ketenagakerjaan nasional menunjukkan sebagian besar pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal, mulai dari pengemudi transportasi, kurir, pedagang mandiri, hingga pekerja lepas. Kelompok pekerja ini menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga kerentanan ekonomi keluarga ketika terjadi musibah. Kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen perlindungan negara untuk menjaga keberlangsungan penghasilan pekerja serta kesejahteraan keluarga.
Melalui kebijakan diskon iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang mengajak pekerja sektor transportasi seperti pengemudi angkutan, kurir, hingga pekerja mandiri lainnya memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar melalui kanal resmi maupun datang langsung ke kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat. “Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan sosial ekonomi pekerja dan keluarga dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan,” ujar Noviana. (msb/dani)
