Menurut Mu’minati, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan bagi pekerja, di antaranya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan pelayanan kesehatan dan santunan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu terdapat program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk bantuan biaya pemakaman. “Perlindungan ini penting karena staf dan relawan SPPG menjalankan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang memiliki berbagai risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja memiliki jaminan perlindungan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” kata Mu’minati.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemaparan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme pendaftaran serta manfaat perlindungan bagi tenaga kerja SPPG.
