Dikatakan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sendiri merupakan instrumen perlindungan negara bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hingga kehilangan penghasilan akibat musibah. ”Dengan meningkatnya jumlah pekerja yang terlindungi, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja dapat semakin terjaga sekaligus mendukung keberhasilan berbagai program pelayanan publik, termasuk Program Pemenuhan Gizi Nasional,” sebut Mu’minati. (msb/dani)
