Berdasarkan data Badan Gizi Nasional Regional DKI Jakarta per 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 392 SPPG telah beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 231 SPPG belum terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU). Kondisi tersebut mendorong perlunya percepatan pendaftaran dan penjaringan peserta agar perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak tenaga kerja di sektor pelayanan gizi.
Menurut Tetty, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan bagi staf dan relawan SPPG. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan pelayanan kesehatan serta santunan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu terdapat program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk bantuan biaya pemakaman.
“Perlindungan ini penting karena staf dan relawan SPPG menjalankan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang memiliki berbagai risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja memiliki jaminan perlindungan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” kata Tetty.
