Tetty menambahkan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG diharapkan mampu mempercepat proses pendataan dan pendaftaran tenaga kerja yang belum terlindungi. “Kolaborasi antar lembaga perlu terus diperkuat agar proses pembaruan data kepesertaan berjalan cepat sehingga seluruh pekerja SPPG dapat segera memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Tetty.
Dalam kegiatan tersebut disepakati SPPG yang hingga saat ini belum terdaftar akan segera menyampaikan data lengkap tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat untuk diproses pendaftarannya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perluasan perlindungan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam program pemenuhan gizi di wilayah Jakarta Utara.
Sebagai informasi, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan negara bagi pekerja untuk menghadapi berbagai risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hingga kehilangan penghasilan akibat musibah. Dengan meningkatnya jumlah pekerja yang terlindungi, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja dapat terjaga sekaligus mendukung keberhasilan berbagai program pelayanan publik, termasuk program pemenuhan gizi nasional.
