“Melalui sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus memastikan perusahaan tidak melakukan praktik Perusahaan Daftar Sebagian, baik terhadap program, tenaga kerja, maupun pelaporan upah,” ujar Indra.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai program perlindungan yang dikelola lembaga tersebut, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah layanan tambahan seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk pembiayaan perumahan pekerja, program SERTAKAN yang mendorong perlindungan bagi pekerja rentan, serta penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memudahkan peserta mengakses layanan secara digital.
Selain penjelasan mengenai program, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan simulasi perbandingan saldo JHT dan JP sebelum dan setelah adanya penyesuaian upah di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia. Simulasi tersebut bertujuan memberikan gambaran kepada peserta mengenai dampak perubahan struktur penghasilan terhadap besaran manfaat jaminan sosial yang akan diterima pekerja di masa depan.
