Sebagai informasi, Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Steven Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Satu hari sebelum penangkapan buronan interpol Steven Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Steven Lyons sendiri terdeteksi kabur ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi setempat langsung berkoordinasi dengan kepolisian sehingga yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.
