Lebih lanjut, Brigjen Pol Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak jadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, sambung dia, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Steven Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.
Pun demikian, dalam mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3/2026) sore kemarin, dan berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka. (Joesvicar Iqbal)
