Ia menambahkan bahwa sejak awal kliennya sudah menyatakan tidak ingin menempuh jalur damai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Klien kami dari awal sudah menyampaikan saat membuat laporan polisi bahwa tidak ingin melakukan mediasi dan ingin proses hukum terus berjalan,” jelasnya.
Selain trauma, Machi menyebut ada rasa sakit hati yang dirasakan korban karena setelah kejadian penganiayaan tersebut tidak ada itikad baik dari pihak pelaku. Menurutnya, tidak ada upaya meminta maaf ataupun menjenguk korban saat menjalani pengobatan.
“Setelah kejadian, tidak ada penyampaian permintaan maaf ataupun sekadar menjenguk saat klien kami menjalani pengobatan. Justru yang terjadi adalah adanya somasi kepada klien kami dan bahkan kepada pengurus RT dan RW di lingkungan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Machi mengungkapkan bahwa Darwin bahkan sempat dilaporkan balik oleh pihak pelaku. Namun laporan tersebut telah dihentikan oleh kepolisian melalui SP2 Lidik karena dinilai tidak cukup bukti.
