“Klien kami ini sudah menjadi korban, kemudian dilaporkan balik, disomasi pula. Laporan terhadap klien kami itu akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.
Meski demikian, Machi menilai Darwin dan istrinya telah menunjukkan sikap besar hati. Pasalnya, mereka tidak membuat laporan tambahan meskipun memiliki dasar untuk melakukannya.
“Padahal Ibu Angel juga merupakan korban. Bahkan ada peristiwa ketika beliau sempat ditabrak menggunakan mobil sebelum Pak Darwin jatuh dan mengalami luka. Itu bisa saja dibuat laporan baru, tetapi tidak dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, Machi mengatakan kondisi psikologis kliennya masih belum stabil. Darwin dan Angel bahkan masih menjalani pendampingan psikolog karena mengalami kecemasan dan ketakutan setelah kejadian tersebut.
“Klien kami masih mengalami trauma, bahkan sulit tidur dan makan. Saat ini juga sedang menjalani konsultasi dengan psikolog,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum Darwin telah menyerahkan surat resmi kepada Polres Metro Jakarta Barat yang berisi penolakan terhadap proses mediasi.
