“Today kami sudah memberikan surat resmi kepada Polres Jakarta Barat untuk menolak mediasi tersebut. Itu adalah hak hukum klien kami,” tegas Machi.
Dengan penolakan tersebut, Machi menyebut proses hukum akan tetap berlanjut hingga tahap berikutnya di kejaksaan.
“Kalau tidak ada mediasi, berarti proses hukum akan terus berjalan. Kita akan menunggu sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Darwin sendiri menegaskan bahwa dirinya belum siap bertemu dengan para pelaku karena masih merasakan trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
“Saya menolak restorative justice untuk bertemu dengan pelaku karena saya masih trauma dengan kejadian itu. Dari awal juga mereka tidak pernah meminta maaf kepada kami,” kata Darwin.
Ia juga mengaku kejadian tersebut berdampak besar terhadap kondisi psikologis dirinya dan sang istri.
“Kami berdua masih trauma. Saya jadi susah tidur, susah makan, dan sekarang juga sedang menjalani pengobatan ke psikolog,” ungkapnya.
Darwin berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban.
