IPOL.ID – Pemerintah Arab Saudi resmi melarang impor produk unggas dan telur dari sekitar 40 negara, termasuk Indonesia, mulai 1 Maret 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) sebagai bagian dari penguatan standar kesehatan hewan dan keamanan pangan di negara tersebut.
Larangan tersebut sempat memunculkan spekulasi di publik terkait isu sertifikasi halal. Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan itu tidak berkaitan dengan halal, melainkan lebih pada standar kesehatan hewan yang berlaku secara internasional.
Atase Perdagangan Republik Indonesia di Riyadh, Zulvri Yenni, menjelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan otoritas Saudi tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar kesehatan dan kualitas produk.
“Kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan masalah halal, melainkan lebih pada pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” kata Zulvri dalam keterangan tertulis di Riyadh, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, salah satu faktor utama yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah status sejumlah negara, termasuk Indonesia yang diketahui belum memperoleh pengakuan bebas flu burung dari lembaga kesehatan hewan dunia, yaitu World Organisation for Animal Health (WOAH).
Berdasarkan laporan terbaru WOAH yang diperbarui pada 28 Januari 2026, Indonesia masih belum masuk dalam daftar negara yang dinyatakan bebas dari penyakit flu burung.
