Kondisi ini membuat otoritas pangan Saudi menerapkan pembatasan impor terhadap produk unggas dan telur dari negara-negara yang masih memiliki catatan penyakit tersebut.
Meski demikian, Zulvri menegaskan peluang ekspor tetap terbuka untuk produk unggas yang telah melalui proses pengolahan tertentu.
“Produk unggas yang telah diproses dengan perlakuan panas dan memenuhi standar kesehatan tetap berpeluang diekspor ke Arab Saudi, sepanjang dilengkapi sertifikat kesehatan dari otoritas yang diakui oleh SFDA,” ujarnya.
Selain larangan total terhadap 40 negara, kebijakan yang sama juga menetapkan pembatasan parsial terhadap 16 negara lainnya. Beberapa negara yang dikenakan pembatasan parsial antara lain Amerika Serikat, Australia, Kanada, Prancis, Italia, dan Malaysia.
Kebijakan ini dinilai menjadi pengingat penting bagi sektor peternakan unggas nasional agar terus meningkatkan standar kesehatan hewan dan kualitas produk sesuai regulasi perdagangan internasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk memperbarui status kesehatan unggas nasional. Upaya tersebut dinilai penting agar produk unggas Indonesia dapat kembali mengakses pasar ekspor global, termasuk ke Timur Tengah yang selama ini menjadi salah satu tujuan perdagangan potensial. (tim)
