Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diklaim Belum Bebas Flu Burung, Saudi Larang Produk Unggas-Telur dari 40 Negara, Termasuk RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Diklaim Belum Bebas Flu Burung, Saudi Larang Produk Unggas-Telur dari 40 Negara, Termasuk RI
EkonomiHeadline

Diklaim Belum Bebas Flu Burung, Saudi Larang Produk Unggas-Telur dari 40 Negara, Termasuk RI

Indonesia belum memperoleh pengakuan bebas flu burung dari lembaga kesehatan hewan dunia, yaitu World Organisation for Animal Health (WOAH).

Timur
Timur Published 11 Mar 2026, 06:30
Share
3 Min Read
Ilustrasi produk unggas dan telur. Foto: Dok PT Ansell Jaya
Ilustrasi produk unggas dan telur. Foto: Dok PT Ansell Jaya
SHARE

Kondisi ini membuat otoritas pangan Saudi menerapkan pembatasan impor terhadap produk unggas dan telur dari negara-negara yang masih memiliki catatan penyakit tersebut.

Meski demikian, Zulvri menegaskan peluang ekspor tetap terbuka untuk produk unggas yang telah melalui proses pengolahan tertentu.

“Produk unggas yang telah diproses dengan perlakuan panas dan memenuhi standar kesehatan tetap berpeluang diekspor ke Arab Saudi, sepanjang dilengkapi sertifikat kesehatan dari otoritas yang diakui oleh SFDA,” ujarnya.

Selain larangan total terhadap 40 negara, kebijakan yang sama juga menetapkan pembatasan parsial terhadap 16 negara lainnya. Beberapa negara yang dikenakan pembatasan parsial antara lain Amerika Serikat, Australia, Kanada, Prancis, Italia, dan Malaysia.

Baca Juga

IMG 20260601 WA0103
Arab Saudi Resmi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Jemaah Internasional Mulai Diterbitkan
Amirul Hajj Puji Penataan Armuzna 2026: Jemaah Lebih Tertib dan Nyaman
Dapat Apresiasi Saudi, Tata Kelola Haji Indonesia 2026 Disebut Alami Lompatan Besar

Kebijakan ini dinilai menjadi pengingat penting bagi sektor peternakan unggas nasional agar terus meningkatkan standar kesehatan hewan dan kualitas produk sesuai regulasi perdagangan internasional.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk memperbarui status kesehatan unggas nasional. Upaya tersebut dinilai penting agar produk unggas Indonesia dapat kembali mengakses pasar ekspor global, termasuk ke Timur Tengah yang selama ini menjadi salah satu tujuan perdagangan potensial. (tim)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Arab Saudi, ayam pedaging, flu burung, impor daging unggas, produk telur dan unggas, telur dan unggas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling Jakarta hari ini Rabu (12/6/2024) digelar di lima lokasi. (Foto: TMC Polda Metro) 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026
Next Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Polresto Depok Perbarui Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Rabu 11 Maret 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260610 WA0046
Ekonomi

APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
Jakarta Raya
Desil Jadi Kunci Penyaluran Bansos, Warga Cilincing Diimbau Manfaatkan Layanan Konsultasi
10 Jun 2026, 19:28
HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?