Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana mengungkapkan, aktivitas kendaraan dump pikap terlihat dalam unggahan tersebut merupakan bagian dari operasional resmi, bukan pembuangan ke sungai.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi yang dimaksud merupakan titik emplacement atau penampungan sementara resmi milik UPSBA yang berada di kawasan TPU Tanah Kusir, tepatnya di Blok Khusus.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pembuangan sampah ke badan air. Aktivitas yang terlihat merupakan proses penampungan sementara resmi, dan seluruh operasional di lokasi tersebut terkontrol dengan baik,” kata Dadang.
Dadang menerangkan, titik tersebut berfungsi sebagai lokasi transit sampah yang diangkut dari sungai dan waduk di wilayah Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Kebayoran Baru. Sampah kemudian dipindahkan menggunakan truk tiper kecil menuju emplacement Perintis untuk dilakukan pemilahan lanjutan oleh petugas.
Setelah melalui proses pemilahan, sampah residu diangkut menggunakan truk besar dengan bantuan alat berat, sebelum dikirim ke TPST Bantargebang untuk pengolahan lebih lanjut.
