Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dinas LH DKI Jakarta Tutup Permanen TPS di TPU Tanah Kusir, Janji Bakal Ada Evaluasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Dinas LH DKI Jakarta Tutup Permanen TPS di TPU Tanah Kusir, Janji Bakal Ada Evaluasi
Jakarta Raya

Dinas LH DKI Jakarta Tutup Permanen TPS di TPU Tanah Kusir, Janji Bakal Ada Evaluasi

Iqbal
Iqbal Published 27 Mar 2026, 15:25
Share
6 Min Read
Emplasemen sampah atau tempat penampungan sampah sementara di TPU Tanah Kusir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026), bakal ditutup permanen oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Foto: Ist
Emplasemen sampah atau tempat penampungan sampah sementara di TPU Tanah Kusir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026), bakal ditutup permanen oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Foto: Ist
SHARE

Menurutnya, foto yang beredar kemungkinan diambil dari sudut pandang sejajar jalan, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah sampah dibuang ke sungai.

“Padahal, aktivitas tersebut berada di titik penampungan yang sah dan tidak ada pembuangan ke badan air,” tegasnya.

Dia menambahkan, kondisi akses jalan di area pemakaman yang relatif sempit membuat kontainer sampah tidak dapat ditempatkan di lokasi. Karena itu, sampah sementara ditempatkan di area bawah bantaran sebagai titik penampungan sebelum diangkut menggunakan armada yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan.

Meski berada di dekat Kali Pesanggrahan, seluruh aktivitas dilakukan di area yang telah ditentukan dan dipastikan tidak bersentuhan dengan badan air.

Baca Juga

ph
Legislator Beringin Soroti Honor Guru Paud di DKI Hanya Rp300 Ribu Setahun
DKI Jakarta Tuan Rumah Marching Band Terbesar, Diikuti 58 klub Drum Band dari 12 Provinsi di Indonesia
Jelang Nataru, Pemprov Gelar Pangan Murah di 5 Wilayah DKI

“Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Di sana juga tempat mengumpulkan sisa topingan pohon dari TPU Tanah Kusir oleh Distamhut. Lokasi juga telah dilengkapi penyekatan menggunakan kubus apung HDPE, dan seluruh proses pengelolaan dijalankan sesuai SOP,” tutup Dadang. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta, tps, TPU Tanah Kusir
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260327 WA0001 Wamendagri Ribka: Pemerintah Percepat Perbaikan Tata Kelola Layanan Kesehatan di Papua
Next Article Warga memblokir rel kereta api di Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung. Foto: Tangkap layar IG @andreli_48 Emosi Memuncak! Warga Tutup Rel Kereta, Tuntut Tanggung Jawab

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?