Asep menambahkan selain PJLP, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga telah menjangkau sekitar 4.000 pemulung di kawasan TPST Bantargebang yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pengelolaan sampah. Asep menjelaskan keberadaan pemulung turut berkontribusi dalam mengurangi beban sampah di ibu kota sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai. “Lebih dari separuh pemulung di Bantargebang sudah terdaftar dan kami terus berupaya memperluas cakupan perlindungan ini,” ujar Asep.
Asep menilai manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru benar-benar dirasakan ketika terjadi musibah seperti longsor yang menimpa para pekerja di Bantargebang. Asep menjelaskan santunan yang diberikan kepada ahli waris menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. “Kami tidak mengharapkan musibah terjadi, tetapi melalui program ini para pekerja memiliki rasa aman karena ada perlindungan ketika risiko datang,” ujar Asep.
Dalam kegiatan tersebut, santunan diserahkan kepada tiga ahli waris korban, yakni keluarga Irwan Supriatin, Hardi Yanto, dan Suminih. Irwan dan Hardi yang merupakan pengemudi truk sampah masing-masing menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp391,9 juta serta manfaat beasiswa untuk anak, sementara Suminih sebagai pekerja informal menerima santunan sebesar Rp171,3 juta.
