Menurut Asep, santunan tersebut membuktikan besarnya manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari risiko fatal di tempat kerja.
Asep menegaskan Pemda DKI akan terus meningkatkan upaya perlindungan bagi pekerja di sektor pengelolaan sampah, termasuk melalui mitigasi risiko bencana di TPST Bantargebang. Dikatakan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi pekerja sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.
“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asep.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menjelaskan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga dapat menjangkau pekerja informal di sekitar kawasan Bantargebang. Deny mengatakan ekosistem pekerja di sekitar TPST, termasuk pemulung, pelaku usaha kecil, hingga pekerja transportasi, memiliki risiko kerja yang tinggi dan perlu dilindungi.
