“Kami berharap seluruh pekerja di sekitar Bantargebang, tidak hanya pemulung, dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena risiko bisa terjadi kapan saja,” ujar Deny.
Deny menambahkan selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi korban luka melalui layanan perawatan medis tanpa batas biaya di fasilitas kesehatan mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Deny menjelaskan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh perawatan hingga sembuh tanpa dibatasi plafon biaya sesuai indikasi medis.
“Peserta yang mengalami luka akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan hingga sembuh melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Deny. (msb/dani)
