Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik guna memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Bukti yang diserahkan ke penyidik ada bukti chat, video, dan beberapa bukti lainnya,” kata Beny Jehadu.
Beny juga memaparkan bahwa dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Para korban disebut mengalami kejadian di waktu yang berbeda-beda.
“Waktunya sekitar tahun 2017. Ada beberapa korban dengan waktu berbeda, ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Jadi memang peristiwanya sudah lama. Saat itu pelaku sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tetapi pada 2025 diduga terjadi lagi,” jelasnya.
Kelima korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM, RAP, AYM, MIM, dan AR. Mereka disebut masih berstatus anak di bawah umur saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum ustaz yang juga disebut pernah menjadi juri ajang hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi swasta itu telah resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
