Mu’minati menegaskan penggunaan jasa calo justru berpotensi merugikan peserta karena seringkali memotong sebagian saldo yang seharusnya diterima secara utuh. Dengan memanfaatkan layanan resmi seperti Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), peserta dapat mengurus klaim dari rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. “Peserta tidak perlu khawatir atau menggunakan jasa perantara. BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan digital sehingga proses klaim bisa dilakukan secara mandiri, transparan, dan lebih cepat,” kata Mu’minati.
Program JHT sendiri merupakan salah satu dari empat program utama BPJS Ketenagakerjaan selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini berbentuk tabungan yang dihimpun dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja, kemudian dapat dicairkan ketika peserta tidak lagi bekerja, seperti karena pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mu’minati menjelaskan saldo JHT tetap dapat dicairkan meskipun status kepesertaan sudah tidak aktif, selama peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Peserta yang dapat mengajukan klaim antara lain mereka yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun, pekerja yang mengundurkan diri, atau pekerja yang mengalami PHK.
