Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hindari Calo, Pencairan JHT Aman dan Mudah Lewat Layanan Lapak Asik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Hindari Calo, Pencairan JHT Aman dan Mudah Lewat Layanan Lapak Asik
Ekonomi

Hindari Calo, Pencairan JHT Aman dan Mudah Lewat Layanan Lapak Asik

Iqbal
Iqbal Published 10 Mar 2026, 09:27
Share
4 Min Read
asik
CAIR: Ilustrasi pencairan saldo JHT melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Mu’minati menegaskan penggunaan jasa calo justru berpotensi merugikan peserta karena seringkali memotong sebagian saldo yang seharusnya diterima secara utuh. Dengan memanfaatkan layanan resmi seperti Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), peserta dapat mengurus klaim dari rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. “Peserta tidak perlu khawatir atau menggunakan jasa perantara. BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan digital sehingga proses klaim bisa dilakukan secara mandiri, transparan, dan lebih cepat,” kata Mu’minati.

Program JHT sendiri merupakan salah satu dari empat program utama BPJS Ketenagakerjaan selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini berbentuk tabungan yang dihimpun dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja, kemudian dapat dicairkan ketika peserta tidak lagi bekerja, seperti karena pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mu’minati menjelaskan saldo JHT tetap dapat dicairkan meskipun status kepesertaan sudah tidak aktif, selama peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Peserta yang dapat mengajukan klaim antara lain mereka yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun, pekerja yang mengundurkan diri, atau pekerja yang mengalami PHK.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, calo, Lapak Asik, pencairan jht
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 05 17 at 17.15.10 Andi Amran Sulaeman Pastikan Stok Beras Aman untuk 11 Bulan ke Depan
Next Article Kondisi arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Makasar, Jakarta Timur, pada Sabtu (22/3/2025) malam, mulai dipadati mobil pribadi, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun minibus travel yang membawa serta pemudik. Foto: Ist Macet saat Arus Mudik? Jangan Khawatir, Ada Tim Urai Operasi Ketupat

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?