Untuk mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, buku tabungan dengan rekening aktif, Kartu Keluarga, foto diri terbaru, serta formulir pengajuan JHT yang dapat diunduh melalui portal layanan. Bagi peserta yang berhenti bekerja, diperlukan pula surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen pendukung lain seperti surat pengalaman kerja atau perjanjian kerja. Jika saldo JHT di atas Rp50 juta, peserta juga wajib melampirkan NPWP.
Setelah dokumen siap, peserta dapat mengajukan klaim melalui portal Lapak Asik dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan untuk proses verifikasi awal, kemudian mengunggah dokumen yang diminta. “Setelah data diverifikasi, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara melalui video call untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar,” ujar Mu’minati.
