Operator kapal diwajibkan mengirimkan dokumen lengkap, mulai dari detail muatan hingga daftar awak kapal. Setelah lolos verifikasi keamanan, IRGC akan menerbitkan kode izin khusus dan menentukan rute pelayaran yang harus diikuti, lengkap dengan pengawalan militer.
Sejauh ini, sejumlah negara seperti China, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Mesir dilaporkan telah mendapatkan “hak istimewa” untuk melintas. Namun, hingga saat ini, armada asal Indonesia belum tercatat dalam daftar kapal yang diizinkan lewat.
Ketegasan Iran dibuktikan dengan pengusiran kapal kontainer Selen yang dipaksa memutar balik karena dianggap melanggar protokol hukum.
Komandan AL IRGC, Alireza Tangsiri, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kapal yang bergerak tanpa koordinasi penuh.
“Perjalanan kapal apa pun melalui jalur air ini memerlukan koordinasi penuh dengan otoritas maritim Iran,” kata Alireza Tangsiri di platform X.dikutip Aljazeera.
Di sisi lain, parlemen Iran tengah membahas rancangan undang-undang yang akan melegalkan pungutan biaya bagi kapal yang melintas. Pemerintah beralasan biaya tersebut sebagai kompensasi atas jaminan keamanan yang diberikan.
