Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kapal China dan Malaysia Boleh Lewat, Mengapa Armada Indonesia Belum Terdaftar di Selat Hormuz?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kapal China dan Malaysia Boleh Lewat, Mengapa Armada Indonesia Belum Terdaftar di Selat Hormuz?
Headline

Kapal China dan Malaysia Boleh Lewat, Mengapa Armada Indonesia Belum Terdaftar di Selat Hormuz?

Farih
Farih Published 27 Mar 2026, 18:45
Share
5 Min Read
Ilustrasi kapal melintas di Selat Hormuz. Foto: PIixabay
Ilustrasi kapal melintas di Selat Hormuz. Foto: PIixabay
SHARE

Operator kapal diwajibkan mengirimkan dokumen lengkap, mulai dari detail muatan hingga daftar awak kapal. Setelah lolos verifikasi keamanan, IRGC akan menerbitkan kode izin khusus dan menentukan rute pelayaran yang harus diikuti, lengkap dengan pengawalan militer.

Sejauh ini, sejumlah negara seperti China, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Mesir dilaporkan telah mendapatkan “hak istimewa” untuk melintas. Namun, hingga saat ini, armada asal Indonesia belum tercatat dalam daftar kapal yang diizinkan lewat.

Ketegasan Iran dibuktikan dengan pengusiran kapal kontainer Selen yang dipaksa memutar balik karena dianggap melanggar protokol hukum.

Komandan AL IRGC, Alireza Tangsiri, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kapal yang bergerak tanpa koordinasi penuh.

Baca Juga

presiden china xi jinping
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
Jelang Tampil di Piala Dunia 2026, Iran akan Pemusatan Latihan di Turki
Menlu AS Marco Rubio: Iran Sudah tak bisa lagi Memproduksi Senjata Nuklir

“Perjalanan kapal apa pun melalui jalur air ini memerlukan koordinasi penuh dengan otoritas maritim Iran,” kata Alireza Tangsiri di platform X.dikutip Aljazeera.

Di sisi lain, parlemen Iran tengah membahas rancangan undang-undang yang akan melegalkan pungutan biaya bagi kapal yang melintas. Pemerintah beralasan biaya tersebut sebagai kompensasi atas jaminan keamanan yang diberikan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Iran, kapal, Selat Hormuz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian saat acara Penyerahan Kunci Tahap Satu 120 Unit Hunian Tetap untuk Rakyat Korban Bencana di Kabupaten Tapsel, Sumut, Jumat (27/3/2026). Foto: Kemendagri Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
Next Article Timnas Indonesia. Foto: PSSI Timnas Indonesia vs Saint Kitts-Nevis: Info Jadwal, Stasiun TV dan Link Streaming

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?