Untuk menjaga kualitas pelayanan, Kemenag menerapkan sistem kerja kombinasi antara kehadiran langsung petugas dan pemanfaatan layanan digital. Petugas KUA tetap berjaga secara bergiliran guna memastikan layanan tatap muka tetap tersedia.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan sistem pencatatan nikah berbasis online yang memungkinkan proses pendaftaran dilakukan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor.
Thobib kembali menegaskan, kebijakan WFA tidak akan mengurangi standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama dan tetap mengutamakan kepentingan publik,” tandasnya.(Vinolla)
